Jaksa Agung: Pembubaran HTI Bisa Lewat Perppu atau Kepres

By Admin

Foto/Net 

nusakini.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan ada sejumlah opsi terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Salah satunya bisa dapat ditetapkan melalui keputusan presiden atau pilihan lain. Yang jelas, kata dia, kejaksaan terus diikutsertakan dalam pertemuan-pertemuan terkait rencana pembubaran HTI.

"Mungkin hampir sepanjang pekan ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/5/2017)

Menurut Prasetyo, sampai saat ini pemerintah sedang mengoordinasi langkah yang paling tepat untuk pembubaran HTI.

"Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah," kata Jaksa Agung.

Ia menambahkan ada beberapa opsi untuk membubarkan HTI bisa melalui keppres atau perppu.

"Sekarang sedang dimatangkan," ujar mantan politisi Partai Nasdem itu.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen tetap mempertahankan NKRI dengan ideologi Pancasila.

"Kejaksaan masih komitmen sampai kapan pun ingin tetap mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah dan tidak tergantikan dengan filosofi paham lain yang tidak sesuai dengan paham kita sendiri. Kita punya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika," katanya. (b/mk)